Hal itu di lakukan sejak dari pemerintah dan DPR di era Jokowi bahkan di DPR dan Presiden Prabowo Subianto.
Dari delapan (8) Poin Deklarasi FPP TNI ke DPR sebagai mana yang dimuat di tempo.co https://share.google/bYaSbBVLOrUE3mVH
TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) memandang perlu untuk menambahkan 8 poin tersebut dengan 5 poin lagi. Yakni: Memberantas KKN dengan cara:
1. Mengusut kejahatan Jokowi dalam pelanggaran HAM dan Korupsi sebagaimana yang dimuat dalam rilis OCCRP sehingga menempatkan Presiden JOKOWIDODO sebagai finalis nomor 2 setelah Presiden Syiria Basyar Al Asad.
2. Memakzulkan Gibran Rakabuming Raka karena pelanggaran Konsitusi atas terpilih nya sebagai Wakil Presiden RI.
3. Pemerintah dan DPR harus berkomitmen memberantas KKN
4. Pemerintah dan DPR wajib mengusut tuntas kasus Dugaan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo, sampai tuntas.
5. Pemerintah dan DPR wajib mendengarkan suara-suara Ulama, Aktifis dan Para Purnawiran yang peduli terhadap Bangsa dan Negara. Sehingga tidak ada pembungkaman dan lain sebagai nya.
Komentar