Sementara Rahwan K.Suamba, juru bicara Pemprov Malut yang dikomfirmasikan perihal dugaan korupsi dibalik IUP milik Gubernur Sherly Tjoanda ini bumkam alias tidak menanggapinya.
Sebelumnya Malut Institute menyorot keberadaan PT Karya Wijaya yang menurut laporan diduga terkait dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.Malut Institut menyebut izin PT.Karya Wijaya diterbitkan melalui SK Gubernur No. 502/34/DPMPTSP/XII/2020 untuk konsesi 500 ha (masa operasi 2020–2040).
“Ironisnya, pulau kecil seluas 224 km² ini seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 yang melarang pertambangan di pulau-pulau kecil”ujar dia si edisi sebelumnya.
Berdasarkan Undang-Undang Tipikor Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.(***)
Komentar