Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI yang juga kepala Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan, penyitaan ratusan hektar lahan milik PT WBN karena pengoperasian tidak memiliki izin yang sah atas pengunaan lahan.
“Dan setelah proses klarifikasi selama dua minggu Satgas PKH berhasil mengembalikan 148,25 hektar areal pertambangan itu kepada negara. Dan penertiban di tandai dengan pemasangan plang di PT WBN yang berada di Kawasan PT IWIP, Kabupaten Halmahera Tengah,” kata Febrie, Jum’at 12/09.
Febrie menyatakan, penindakan penyalahgunaan lahan pertambangan merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto sebagaimana di atur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang(***)
Komentar