oleh

IJASAH PALSU JOKOWI TIDAK BISA MEMBATALKAN PRODUK KEBIJAKAN PRESIDEN

-Nasional-511 Dilihat

Dr King Faisal  Sulaiman SH, LLM : Pakar Hukum Tata Negara Univ. Muhammadiyah Yogyakarta.

Babak  baru polemik gugatan keabsahan Ijazah mantanPresiden RI Jokowi nampaknya makin meningkat eskalasi pro kontra dikalangan publik. Kampus UGM selaku pemilik otoritas asal ijazah Pak Jokowi,hanya memberikan keterangan umum bahwa Jokowi merupakan mahasiswa fakultas kehutanan UGM dan telah dinyataakn lulus secara resmi dengab mengantongi Ijazah S1 yang sah.

Namun petinggi UGM, tak bisa menunjukan bukti keaslian ijazah  dengan dalih keberadaan Ijazah asli hanya dipegang okeh  Jokowi. Di sisi lain, UGM hanya akan bersedia dimintai keterangan lebih detail jika diminta atas dasar perintah pengadilan.

Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang selama  ini mempersoalkan keasilian Ijasah Jokowi, pernah menyambangi kediaman Jokowi di Banjarsari Kota Solo beberap waktu yang silam. Tujuanya untuk mengklarifikasi langsung, akan tetapi hasilnya pun nihil alias gagal.

Jokowi tetap bersikukuh untuk tidak memperlihatkan secara langsung Ijasah beliau.

Jokowi pun berdalih jika TPUA tidak punya kewenangan apapun untuk mengatur apalagi meminta menunjukkan Ijasah aslinya kecuali atas permintaah atau perintah pengadilan.

Namun di sisi lain, Jokowi justru memilih menunjukkan secara langsung  ijazahnya yang diduga palsu tersebut, kepada segelintir awak media/wartawan yang diundang/bersilaturahmi kerumahnya beberapa waktu yang silam. Dihadapan wartawan diperlihatkan ijazah, namun dilarang memotret atau mendokumentasikanya.

Baca Juga  Muslim Arbi : Saya Menunaikan Tugas dan Tanggun Jawab Moral Saya Kepada Malut Bukan Membenci Sherly

Delik Ijasah dan Implikasi Hukum

Pertama,  ancaman hukum tindak pidana pemalsuan ijazah. Andaikata pencalon Presiden Jokowi Ketika itu terbukti, menggunakan ijazah palsu maka potensial dapat dituntut berdasarakan UU Perguruan Tinggi Nomor 12 Tahun2012.

Ketentuan Pasa 93 UU ini menyiratkan pesan bahwa, perseorangan atau lembaga penyelenggara  Pendidikan tinggi dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyakRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) jika terbukti secara melawan  hukum atau tanpa hak menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi resmi yang sahatau diakui negara resmi negara.

Kedua, Delik pemlsuan Ijasah bisa juga menggunakanPasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentangSistem Pendidikan Nasional. Pasal ini menegaskan bahwa, setiap orang yang terbukti dengan sengaja tanpa hakmenggunakan ijazah palsu untuk kepentingan apapun, maka bersangkutan dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta

Ketiga, Pemalsuan ijasah juga dapat menggunakn Delik Pemalusan dalam Pasal 263 Junto Pasal 264 KUHP.  Ancaman pidana dalam KUHP bisa sampai enam tahunpenjara jika terbukti secara sah di hadapan pengadilan. Jika menggunakan kacamata KUHP baru kualifikasi ancamanpidan penjara juga sama, dan denda bisa dikenakan maksmial2 milyar, namun KUHP ini masih berlaku 2026, setahun lagi. 

Baca Juga  Muslim Arbi : Saya Menunaikan Tugas dan Tanggun Jawab Moral Saya Kepada Malut Bukan Membenci Sherly

Produk Kebijakan Tidak Bisa Di Pidana

Yang menarik  adalah bagaiman implikasi hukumnyaterhadap sejumlah kebijakan termasuk setiap produk hukumyang pernah di buat selama Jokowi berkuasa 10 tahun?

Dalam spektrum ketatanegaraan atau hukum administrasinegara, pembuktian Keaslian Ijasah tidak bisa membatalkanproduk kebijakan atau hukum selama Jokowi berkuasasebagai Presiden. Perbuatan pemalsuan masuk dalam lapangan hukum pidana, yang berkaitan dengan Tindakan kejahatan yang sengaja melawan hukum atau tanp hakmemalsukan Ijasahnya demi untuk menguntungkan dirisendiri.

Delik pemalsuan berdiri sendiri sebagai delik pidanamurni sebagaiman diatur dalam KUHP maupun UU Dikti dan UU Sistem Pendidikan Nasional  diatas. Pertangngujawabanpidana hanya melekat pada individu atau si terpidanan yang melakukan kejahatan pemalsusuan dokumen otentik tersebutdan ancaman pidananya jelas dan tegas.  

Perbuatan pemalsuan ijazah seorang Presiden, tidak bisadijadikan dasar legitimasi hukum untuk mendalilkan apalagimenjustifikasi bahwa semua produk kebijakan atau hukumyang dibuat Jokowi  Ketika menjabat Presiden otomatis bataldemi hukum atau dapat dibatalkan.

Para pihak yang merasa dirugikan akibat kebijakanpresiden Jokowi selama berkuasa, silahkan mengajukangugatan atau tuntan class action ke pengadilan tetapi legal standingnya harusjelas; dan spesidik isu gugatannya tidak boleh mengeneralisir semua persoalan negara.

Baca Juga  Muslim Arbi : Saya Menunaikan Tugas dan Tanggun Jawab Moral Saya Kepada Malut Bukan Membenci Sherly

Produk kebijakan pada dasarnya, tidak dapat dipidanaataupun diadili. Namun setiap pengambil kebijakan bisadipidana jika terbukti melawan hukum misalnya denganmelakukan  penipuan atau mengandung perbuatan korupsi, itupun harus dibukti unsur niat jahatnya dan  apa saja alasan-alasan material yang menyertainya.

Tegasnya, Delik atu konstruksi perbuatan pidana  yang di lakukan oleh seorang pejabat sifatnya otonom dan memerlukan  sejumlah unsur pembuktian secara pidana yang runtut sesuai hukum acara pembuktian yang berlaku.

Dalam hukum administrasi negara tidak dikenalhukuman pidana, yang berlaku hanya sanksi administrasiberupa tindakan adminisistrasi, semisal pengenaanpemotongan DBH; denda; pencabutan izin usaha ataupenutupan aktifitas korporasi secara permanen.

Kalau sanksi hukum ketatanegaraan sifatnya  politikseperti proses impeachment terhadap persiden yang berujungpada pemberhentian Presiden, itupun harus dibuktikan melauirangkaian bukti pelanggaran konstitusi; dan ada proses pembelaan dalam persidangan impeachment.

Setiap produk kebijakan Presiden tidak bisa serta mertabatal demi hukum atau tidak lagi diakui keabsahannya, hanyakarena terbukti pada saat pendaftaran pencalonan Presidenmenggunakan  jazah palsu. Hanya saja sanksi sosial ataumoral sudah pasti sulit untuk dihindari. Keengganan Jokowi untuk terbuka memperlihatkan keaslian ijasahnya, ini akanmenimbulkan spekulasi negative dan presedent buruk bagicitra atau sosok beliau sebagai negarawan dan mantanPresiden yang patut diteladani.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *