oleh

Perusahan Tambang Milik Sherly, Gubernur Malut Peroleh IUP Kementerian ESDM, Begini Harapan Publik.

-HEADLINE-3545 Dilihat

TERNATE—Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara mungkin sedang diliputi rona bahagia.Bagaimana tidak, janda mendiang Benny Laos itu seolah sekali merangkul dayung dua tiga pulau terlampaui.

Betapa tidak, tepat sebulan memenangkan kontestasi Pilkada Maluku utara untuk merengkuh jabatan tertinggi di Maluku utara, Gubernur Malut, Sherly Tjoanda juga menggondol tanda tangan Ijin Usaha Pertambangan atau IUP Menteri Energi Sumber Daya Mineral atau ESDM untuk perusahan miliknya.

Dilansir dari media Detik.Indonesia, PT Wijaya Karya, perusahaan tambang nikel milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda itu resmi mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan) kedua yang diterbitkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Publik berharap, IUP yang diperoleh perusahan milik Gubernur cantik ini harus memompa semangat Gubernur untuk ikut Mensejahterakan rakyat Maluku utara yang tengah dilanda krisis ekonomi saat ini.Sebaliknya jangan sampai jabatan Gubernur yang dipercayakan rakyat  hanya diprioritaskan untuk kepentingan bisnis semata.Rakyat menilai wajar saja sepanjang IUP milik perusahan Gubernur itu bisa kelar dengan sistimatis karena Gubernur sebelumnya seorang pebisnis kakap.

Baca Juga  Editorial : Gubernur Cantik di Pusaran Kritisme Publik

IUP dengan nomor 04/1/IUP/PMDN/2025 itu diterbitkan pada tanggal 17 Januari 2025, tepat sebulan setelah istri mendiang Benny Laos itu ditetapkan sebagai pemenang Pilgub Maluku Utara oleh KPU pada Desember 2024.

Dikutip dari minerba one data (Modi), WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dengan kode 3682022122014027 tersebut berlaku hingga 15 Maret 2036 atau 11 tahun.

IUP produksi ini berlokasi di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera timur (Haltim) dengan luas wilayah produksi mencapai 1.145 hektar.

Baca Juga  Dinilai Lebay, Warga Juluki Sherly Tjoanda Gubernur Tik Tok

Izin pertambangan yang diterbitkan ini adalah IUP kedua yang dikantongi PT Wijaya Karya.

Pada tahun 2020, perusahaan tambang nikel ini mengantongi IUP Produksi yang diterbitkan DPMTSP Pemprov Maluku Utara.

IUP dengan nomor 502/34/DPMPTSP/XII/2020 itu diterbitkan pada tanggal 4 Desember 2020 dengan masa berlaku selama 20 tahun hingga 4 Desember 2040.

Izin tambang pertama ini tercatat berlokasi di Kabupaten Halmahera Tengah dengan luas lahan mencapai 500 hektar dengan kode WIUP 2682022122023001.

Diketahui, berdasarkan data profil perusahaan, Sherly Tjoanda tercatat memiliki 30 persen saham di PT Wijaya Karya.

Sementara pemilik saham terbesar di perusahaan yang berdiri pada tahun 2020 yakni mendiang suaminya Benny Laos.

Mantan Bupati Pulau Morotai itu memiliki 65 persen saham. 5 persen sisanya milik Liem Rendy Halim.

Baca Juga  Simak ! Pandangan Menarik dan Menantang Legislator Muda RI Ini Bagi Penghafal Al Quran

Selain sebagai pemilik saham, Sherly juga masuk dalam jajaran direksi. Dia menduduki posisi komisaris utama (Komut).

Jabatan komisaris dipegang Gregory Dahana N, kemudian Josef Humato sebagai Direktur Utama (Dirut) dan Bharat Kumar Jan sebagai Direkrut, demikian tulis media Detik Indonesia dalam pemberitaannya.

”Wajar saja sih Gubernur Sherly Tjoanda yang pengusaha bisa peroleh IUP asalkan urusan itu kelar secara sistimatis”ujar Ahmad.

”Semoga IUP PT.Wijaya Kusuma ini bisa memotivasi Ibu Gubernur untuk ikut mesejahterakan rakyat Maluku utara, jabatan Gubernur busa digunakan untuk kepentingan rakyat dan daerah dengan tetap mengawasi operasional perusahan milik pribadi yang ramah lingkungan dan pro rakyat malut”demikian harapan Ahmad yang ditemui media ini(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *