oleh

Malut Institute Apresiasi Satgas PKH Dengan Catatan, AbduRahim Fabanyo : Luas Lahan Yang disita masih terlalu kecil.

-Nasional-126 Dilihat

Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI yang juga kepala Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan, penyitaan ratusan hektar lahan milik PT WBN karena pengoperasian tidak memiliki izin yang sah atas pengunaan lahan.

“Dan setelah proses klarifikasi selama dua minggu Satgas PKH berhasil mengembalikan 148,25 hektar areal pertambangan itu kepada negara. Dan penertiban di tandai dengan pemasangan plang di PT WBN yang berada di Kawasan PT IWIP, Kabupaten Halmahera Tengah,” kata Febrie, Jum’at 12/09.

Baca Juga  Aksi Nyata Peduli Rakyat : Izzuddin Alqassam Kasuba Anggota DPR RI Bagi 1 Ton Beras untuk Warga Halmahera Selatan.

Febrie menyatakan, penindakan penyalahgunaan lahan pertambangan merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto sebagaimana di atur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *