oleh

Bupati Hal-Teng, Ikram Sangadji Didesak Rekomendasikan Pencabutan 7 IUP di Pulau Gebe, LIRA Malut : Melanggar Aturan dan Mengancam Kehidupan Warga.

-HEADLINE-507 Dilihat

Said juga melayangkan protes keras ke pemerintah pusat dalam hal ini Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang seolah abai pada praktek penambangan di pulau-pulau kecil seperti di pulau Gebe.

Dia menilai Implementasi UU ini belum optimal, terbukti dengan masih berlangsungnya aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan. Pemerintah kata dia masih bernafsu meraih pendapatan sesaat dari tambang tanpa memikirkan potensi pendapatan produktif lain yang aman dan masa depan lingkungan hidup.Dia menandaskan Masyarakat dan organisasi lingkungan terus mendorong penegakan hukum agar izin tambang yang bertentangan dengan UU No. 1/2014 dicabut.

Baca Juga  HEADLINE : Foum CSS Menjadi Momentum : Ternate Gasak Target Kota Bebas Sampah 2030 dengan Strategi Inovatif dan Kolaborasi

LIRA meungkapkan bahwa aktivitas tambang nikel di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mengancam masa depan petani dan nelayan setempat. Kerusakan lingkungan yang parah telah memicu degradasi ekosistem pesisir, hilangnya sumber air bersih, dan ancaman terhadap sumber pangan tradisional.

“Ironisnya, pulau kecil seluas 224 km² ini seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 yang melarang pertambangan di pulau-pulau kecil malah diijinkan beroperasinya IUP perusahan tambang”tandasnya sesal.
“Sekali lagi Lira Malut minta dengan tegas kepada Bupati Hal-Teng, Ikram Malan Sangadji merekomendasikan pencabutan 7 IUP di Pulau Gebe”tandasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *