Said Alkatiri mengingatkan bahwa sebelumnya Sekprov Malut, Samsuddin Abdul Kadir telah memberikan pernyataan publik via media bahwa pihaknya telah mengadakan 3 mobil dinas Gubernur Sherly masing-masing bermerek Camry, Fortuner dan Pajero.Pernyataan Samsuddin Abdul Kadir kala itu sebagai penjabat Gubernur Malut yang dia sampaikan hal itu seusai pelantikan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai Gubernur Maluku Utara.
“Artinya jika benar Pemprov bikin pengadaan lagi apalagi membeli mobil pribadi Gubernur itu praktek mubazir dan bertentangan dengan mekanisme yang berlaku”tukas Said.
Said menggarisbawahi bahwa pengadaan mobil dinas Gubernur dari mobil pribadi Gubernur adalah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Pertama, jika issu ini benar maka pengadaan mobdin Gubernur itu berpotensi cacat prosedur yakni apakah pengadaan melalui proses tender atau tidak sebab nilainya mungkin milyaran rupiah maka harus tender, kalau Lexus harga baru kan kira-kira 1 milyar lebih sementara mobil merek Hamer itu kalau standar harga mobil baru ya sekitar 5 Milyar”
“Yang ke dua, pengadaan barang milik pemerintah itu bukan barang second atau bekas”
“Yang ke tiga, jika benar maka pengadaan mobdin Gubernur dari mobil milik pribadi Gubernyr Sherly itu jelas-jelas dan gamblang sebagai praktek KKN”tegas dia.
“Nah Pemprov harus menjelaskan issu ini sehingga jelas dan publik tidak terimbang -ambing oleh issu”tandasnya pula.
Komentar