Pemerintah kabupaten bersama DPRD wajib mengaktualkan komitmen itu ke dalam kebijakan. Alokasi anggaran rutin untuk dokumentasi budaya, pelatihan pengurus Soa, dan integrasi muatan lokal ke dalam kurikulum sekolah dasar harus menjadi prioritas. Pengakuan formal terhadap peran lembaga adat melalui peraturan daerah akan memberi payung hukum bagi pelestarian, sekaligus memberi ruang bagi pemimpin adat untuk berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan budaya.
Regenerasi pengetahuan budaya mesti menjadi fokus. Generasi muda perlu dilibatkan bukan hanya sebagai penonton tetapi sebagai pelaku yang diberi keterampilan dan insentif. Program kepemudaan, magang kultural, serta dukungan ekonomi bagi perajin, penari, dan pelaku kuliner tradisional akan menjadikan pelestarian budaya berkelanjutan sekaligus bernilai ekonomis. Dengan begitu, menjaga adat tidak dipandang sebagai beban, melainkan peluang kesejahteraan lokal.
Komentar