“Kami mendesak Kepala BKN RI untuk segera periksa kembali proses mutasi para ASN Oba Utara yang tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan kalaupun ada temuan, BKN segera memberi sanksi,” tutup Rajib.
BEM Universitas Khairun akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengambil langkah advokasi lebih lanjut untuk memastikan prinsip good governance dan kepastian hukum bagi seluruh ASN ditegakkan.(***)
Komentar