Rajib L Safi selaku Menteri Sosial Politik BEM Universitas Khairun, menyatakan bahwa mutasi yang dilakukan tidak berdasarkan pertimbangan kinerja atau kebutuhan organisasi. “Pada titik ini kami menacermati, bahwa proses mutasi tersebut dilakukan bukan atas dasar meritokrasi, melainkan karena hubungan keluarga ASN tersebut yang diduga secara aktif memberikan dukungan terhadap aspirasi pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Sofifi,” ujar Rajib dalam pernyataannya. Lebih lanjut, Rajib menegaskan bahwa tindakan Pemkot Tikep tersebut jelas-jelas telah melanggar ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. “Tindakan mutasi yang tidak didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan sarat dengan motif non-profesional sudah tentu berpotensi mencederai prinsip netralitas ASN serta melanggar ketentuan tentang meritokrasi dan perlindungan hak ASN dari tekanan politik,” tegasnya.
Atas dasar itu, BEM Universitas Khairun mendesak:
1. Kepala BKN RI untuk segera memeriksa dan mengaudit ulang seluruh proses mutasi para ASN di Oba Utara oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
2. Apabila dalam audit ditemukan pelanggaran, BKN RI harus memberikan sanksi administratif yang tegas kepada Pemkot Tikep sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap ASN.
3. Meminta agar mutasi yang bermasalah tersebut dicabut dan status para ASN dikembalikan seperti semula hingga proses yang sesuai prosedur dilakukan.
Komentar