Dia menandaskan kembali bahwa kasus korupsi sebagaimana amanat konstitusi adalah kasus tindak pidana khusus yang harus mendapat perhatian serius aparat penegak hukum untuk segera ditangani.
“Kenyataannya kok lamban penenganan kasus-kasus tindak pidana khusus terutama kasus korupsi apalagi kasus yang melibatkan pejabat tinggi daerah”ujar dia.
Dalam kondisi tersebut, Ketua TPUA, lembaga yang konsen pada berbagai kasus hukum seperti kasus pagar laut PIK II dan kasus dugaan ijazah palsu yang viral secara nasional ini mengaku memahami jika kasus korupsi tumbuh subur di Maluku utara.
“Kalau APH nya seperti ini ya wajar kalau perampokan duit rakyat marak dan masiv terjadi di Maluku Utara”tandasnya.
”Kejati Malut segera proses laporan dugaan kasus korupsi ini”pungkasnya(***)
Komentar