oleh

TANDA TANGAN PETISI MEMBLUDAK DUKUNG DOB KOTA SOFIFI

-HEADLINE-812 Dilihat

Menurut Imam, sejak ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara, berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 1999, Ibu Kota Sofifi belum mendapat pengakuan yuridis formal dan hanya menjadi simbol administratif.

“Bayangkan, nyaris 26 tahun status ibu kota Sofifi hanya ditulis diatas kertas tapi diabaikan dalam praksis. sofifi terlihat hanya menjadi simbol administratif saja. Padahal dalam UU 46 Tahun 1999, Pasal 20 Ayat (2), Ibu Kota Sofifi itu selambat-lambatnya lima tahun harus difungsikan. Jadi, jika ada pihak yang tidak mau DOB Sofifi maka bisa disebut sebagai pembangkangan konstitusi”, kata Imam

Baca Juga  Catatan Redaksi : Kisruh GKR, Pisau Bermata Dua — Antara Tata Kelola dan Warisan Sepakbola Maluku Utara

Bagi masyarakat Sofifi dan Maluku Utara, perjuangan mendorong DOB Sofifi bukan semata soal pemekaran saja, tapi ada keinginan merajut Maluku Utara sebagai rumah bersama bagi semua orang. Kota Sofifi harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru dari sirkulasi arus pembangunan yang selama ini masih terkosentrasi di Ternate. Sofifi harus menjadi kota yang inklusif, ujar Imam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *