oleh

Sofifi : Antara Kawasan Ibukota Provinsi dan Kota Otonom

-OPINI-915 Dilihat

Mukhtar Adam, Om Pala Ketua ISNU Malut

“Torang tara bisa bangun rumah di atas tanah yang tidak pasti.” Ungkapan bijak dari para leluhur dalam kutipan Dorabololo Afa doka kamo-kamo, Isa mote hoko mote, Ma dodogu ogo uwa, Tego toma ngawa-ngawa, kita tak mesti meninggalkan Sofifi dalam kepastian, sejak dideklarasikan sebagai ibukota, ibu dari perjuangan para pendahulu untuk menancapkan Provinsi di bumi Moloku Kie Raha.

Baca Juga  Prematur; Kritik Atas Pemblokiran Rekening Masyarakat oleh Pemerintah.

Sofifi ibukota Provinsi Maluku Utara yang secara hukum sah, tetapi secara kelembagaan dan administratif belum pernah mendapat tempat yang pasti. Sudah dua dekade lebih berlalu sejak Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 menetapkan Sofifi sebagai Ibukota Provinsi Maluku Utara. Namun, hingga kini, status kelembagaan dan batas administratifnya masih menggantung. Dalam Penjelasan Pasal 9, disebutkan bahwa Sofifi berada di “sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Oba, Kabupaten Halmahera Tengah.” Penjelasan ini tak ubahnya seperti menancapkan bendera di peta tanpa koordinat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *