oleh

Mukhtar Adam Menjawab : Menimbang Ulang Kritik Kanda Abdurrahim Fabanyo, Antara Romantisme Masa Lalu dan Realitas Tata Kelola Keuangan Era Reformasi

-HEADLINE-1503 Dilihat

Dia mengingatkan Abd.Rahim bahwa Perlu dicatat bahwa pada masa itu, praktik penyusunan APBD masih menggunakan pendekatan anggaran berimbang, tanpa adanya kerangka surplus-defisit yang kini menjadi pilar dalam pengelolaan fiskal modern. Belum ada kewajiban formal untuk menyusun laporan keuangan pemerintah daerah berbasis akrual yang menyajikan nilai aset dan kewajiban daerah secara menyeluruh”ujarnya mengingatkan.

Baca Juga  Heboh ! Rusmin Latara Mendadak Ngustadz Bikin Polemik Ditengah Umat

Sambung ia, baru setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terjadi lompatan besar dalam reformasi tata kelola keuangan publik, termasuk mandat untuk melakukan inventarisasi aset pemerintah, konsolidasi neraca daerah, serta transparansi dan akuntabilitas dalam belanja negara dan daerah.

“Perubahan ini tidak dialami secara langsung oleh generasi pimpinan DPRD era awal, termasuk Kanda Abdurrahim, karena terjadi setelah masa jabatan beliau berakhir”tukasnya.

Baca Juga  Ketum BPP KAPMI Apresiasi Langkah Politik Ekonomi Pidato Presiden Prabowo Subianto di APBN 2026

Dia mengungkapkan problem sistimatis itu bahwa hingga hari ini, bahkan dua dekade setelah reformasi tersebut, masih banyak daerah yang menghadapi kesulitan dalam menata ulang pencatatan aset pemerintah secara akurat.

“Ini menunjukkan kompleksitas teknis dan kelembagaan dalam praktik keuangan daerah yang tidak bisa disederhanakan dengan perspektif era sebelum reformasi fiskal diberlakukan”tandasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *