“kami menegaskan bahwa imbauan Ketua DPRD Tikep agar masyarakat tidak “terpancing” seolah menggambarkan masyarakat Sofifi mudah terhasut dan tidak rasional. Pernyataan seperti ini bagi kami telah merendahkan martabat masyarakat Maluku Utara yang memperjuangkan DOB Sofifi”, cecar Junaidi
Dirinya menyatakan bahwa perjuangan menuju DOB bukan sekadar isu maupun keinginan politik, tetapi punya landasan kuat sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Pasal 9 Ayat 1 dan Pasal 20 Ayat 2. Selain itu, semangat mendorong DOB Sofifi juga atas alasan kepentingan pelayanan publik, dan realitas ketimpangan pembangunan.
Komentar