oleh

ASN TIKEP BUKAN KENDARAAN POLITIK YANG DI TUNGGANGI TOLAK DOB KOTA SOFIFI

-HEADLINE-839 Dilihat

Hal itu disampaikan Juru Bicara MARKAS Junaidi Ibrahim melalui rilis yang diterima media ini, Kamis, 17/7/2025.

Junaidi menilai, tindakan tersebut bukan saja mencederai semangat demokrasi dan kebebasan berekspresi, tapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
“Kami sangat menyesalkan adanya indikasi kuat intervensi politik dalam tubuh birokrasi pemerintah Kota Tidore, terutama dengan menggiring ASN untuk menolak DOB Sofifi. Harusnya birokrasi bersikap netral, bukan menjadi alat untuk melanggengkan kepentingan elit tertentu yang takut akan kebangkitan Sofifi sebagai kota masa depan,” sesal Jun sapaan karib Junaidi.

Baca Juga  Mantan Ketua DPD KNPI Maluku Utara Kritik Survei yang Menobatkan Sherly Tjoanda sebagai “Gubernur Terbaik versi Anak Muda”

Mantan Presiden BEM Unkhair Ternate juga menegaskan bahwa perjuangan mendorong DOB Kota Sofifi adalah bentuk penyalamatan amanat Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang pembentukan provinsi Maluku Utara yang sudah 26 tahun diabaikan. Menurutnya, penolakan terhadap DOB Sofifi bukan saja mengkhianati semangat reformasi daerah, tapi juga mencerminkan arogansi kekuasaan lokal yang melakukan pembangkangan terhadap hukum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *