LABUHA – Hasan Ali Bassam Kasuba nampaknya tidak main-main dengan ketegasannya soal larangan bagi pejabat yang melakukan praktek mirasantika dan narkoba.Terbukti kedapatan Mengkonsumsi barang haram itu, sanksi tegas berupa pemberhentian tanpa terkecuali.
Demikian digambarkan dari keputusan tegas Bupati Bassam Kasuba memecat 2 pejabat Kepala Desa akibat terbukti masuk Cafe dan meneguk minuman keras.
Dilansir dari media Pena Malut, Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, memberhentikan sementara Kepala Desa Sayoang Herson Matoro dan Pj Kepala Desa Bisori Farid A Samud.
Pemberhentian sementara ini dilakukan lantaran keduanya terbukti melanggar kode etik dalam sidang yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Ini soal etik, di mana keduanya terbukti kedapatan meminum minuman keras dan masuk kafe sebagaimana pemberitaan di media. Jadi Pak Bupati langsung memberhentikan sementara untuk keduanya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Zaki Abdul Wahab, kepada wartawan, Kamis (12/6).
Komentar