Festival ini dapat melibatkan label lokal, pelaku UMKM yang menjual produk kreatif ala Maluku Utara, hingga perwakilan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa semangat gotong-royong harus ditanamkan sejak hulu, agar setiap langkah proteksi hak cipta menjadi pijakan kokoh untuk membangun ekonomi kreatif partisipatif.
“Ketika sebuah lagu tercipta, tidak cukup hanya mematenkannya, tetapi kita juga harus memastikan masyarakat—baik penikmat musik maupun calon investor—memahami nilai ekonomi di balik setiap nada dan lirik,” kata Al-Qassam Kasuba.
Di mata Al-Qassam Kasuba, masa depan industri musik dan ekonomi kreatif Maluku Utara sangat cerah jika sinergi antara kebijakan hak cipta dan pengembangan kreativitas lokal terus diperkuat.
Ia siap memfasilitasi dialog di DPR RI, merumuskan anggaran dukungan, serta menghubungkan musisi dan pelaku UMKM dengan program pembinaan industri kreatif nasional.
“Saya optimis, jika modal utama kita adalah budaya dan kreativitas, jangan biarkan karya kita terenggut oleh ketidakpastian hukum. Mari bersama-sama membangun Maluku Utara sebagai kiblat musik dan ekonomi kreatif yang berdaya saing, partisipatif, dan berkelanjutan,” tutupnya.
Demikian pandangan-pandangan menarik dan strategis yang dikemukakan Izzuddin Al-Qasam Kasuba dalam rangka melindungi dan mendorong peningkatan kreatifitas musisi daerah(***)
Komentar