“Pertama, perlu dibentuk pusat layanan hak cipta yang bisa diakses langsung oleh musisi di seluruh pulau Maluku Utara. Melalui layanan ini, proses pendaftaran lagu, verifikasi kepemilikan, hingga penagihan royalti dapat dilakukan secara online, cepat, dan transparan,” ujarnya.
Momen digitalisasi tersebut, lanjut Al-Qassam, wajib didukung agar pelaku usaha pariwisata, seperti hotel dan restoran, dapat dengan mudah memperoleh lisensi musik lokal yang sah.
Selanjutnya, Al-Qassam Kasuba menyoroti pentingnya pemasaran digital untuk menjangkau audiens nasional dan global.
Ia meyakini, jika hak cipta sudah terjamin, musisi muda Maluku Utara akan semakin berani berinovasi, membentuk label rekaman kecil, atau memasarkan karya mereka lewat platform streaming.
“Bayangkan, lagu tradisional Ternate yang dikemas ulang dengan sentuhan modern bisa viral di YouTube, diputar di kafe-kafe kota besar, bahkan masuk playlist internasional. Saat itulah, insentif ekonomi kreatif benar-benar terasa, dan arus dana royalti akan kembali ke tangan kreator lokal,” tuturnya.
Lebih jauh, Al-Qassam Kasuba mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menggelar festival musik tahunan sebagai ajang promosi dan edukasi hak cipta.
Komentar