oleh

Pansus Hak Angket DPRD Malut Stillbirth dan Kematian Martabat Legislativ ?

-HEADLINE-1087 Dilihat

Gagasan Panitia Khusus hak angket yang digulirkan Basri Salama, Ketua DPD Partai HANURA Provinsi Maluku Utara konon laksana peristiwa kematian Intrauterine fetal death (IUFD) atau stillbirth atau kondisi ketika bayi meninggal di dalam kandungan saat usia kehamilan.Gagasan yang sempat disambut PDI P dan PKS itu kini terkubur dalam pro dan kontra di DPRD Malut.

Apa yang mendasari ide angket ditolak keras sebagian besar anggota dewan dan fraksi ditengah mereka juga terendus acap kali resah dengan cara Sherly memimpin pemerintah daerah membingunkan nalar piblik.Ada pihak menduga para wakil rakyat itu juga korban Gubernur Tik tok.Mirisnya pula, para wakil rakyat itu dinilai main aman dengan pokir hingga membumkan sikap kritis mereka.Ampong !

Baca Juga  Soal dampak lingkungan PT.TUB, Ketua AMPP-TOGAMMOLOKA MALUT angkat bicara

Duas ! sejatinya, “matinya” gagasan pansus hak angket untuk menyelidiki kinerja kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda adalah kekalahan telak lembaga DPRD Maluku utara itu sendiri.DPRD kalah oleh egoisme dan interes politiknya sendiri itu memberi jalan karpet merah kemenangan bagi Gubernur Sherli pada game politik ini.

Why ! Pansus hak angket sejatinya bernilai strategis bagi eksistensi DPRD Malut yang bermartabat  dihadapan Gubernur Sherly Tjoanda.Pansus hak angket adalah penegasan jati diri DPRD Malut sebagai wakil rakyat yang seutuhnya yang memiliki nilai dimata Gubernur.So ! Kesatuan sikap seluruh anggota dewan amat dibutuhkan.

Pertama ; hak angket adalah instrumen politik strategis  yang dimiliki DPRD Malut guna melakukan bergening politik dengan Gubernur.Nilai ini penting ditengah sorotan tajam yang menghunus lembaga DPRD Malut yang bak pemuda ganteng “lemah sahwat” politis dihadapan Gubernur  itu.

Baca Juga  Nama Rizal Marsaoly Meroket di Survey Siapa Lebih Layak Walikota Ternate 2030

Siapa yang tak tahu dimana Gubernur Sherly Tjoanda yang comvidances dengan kemenangan demokratis tertinggi dalam sejarah politik sejak berdirinya Provinsi Maluku utara itu bekerja laksana Lionel Messy yang menggiring bola seorang diri alias aksi Solo run sampai ke mulut gawang lawan itu.Padahal antara Gubernur sebagai pimpinan Eksekutiv dengan DPRD sebagai lembaga legislativ  adalah dua unsur dalam kemitraan pemerintahan daerah yang  setara kedudukannya dalam pengambilan kebijakan strategis daerah.Komonikasi, konsultasi dan koordinasi Gubernur -DPRD mesti diaktifkan bukan main potong kompas ke pusat.

Lihat dan baca saja dimana kebijakan-kebijakan yang mestinya secara sistimatis Gubernur Sherly berkonsultasi dan melibatkan DPRD ternyata dia bermain sendiri tanpa menggubris Iqbal Ruray Cs, jajaran Pimpinan dewan.Pergeseran mata anggaran yang telah includ dalam APBD induk diam-diam digubah Gubernur Sherly tanpa pemberitahuan kepada lembaga DPRD Malut.Gubernur bahkan potong kompas dengan langsung berkonsultasi ke Kemendagri.45 anggota DPRD dipandang Gubernur Sherly tak perlu dilibatkan.Dari sinilah, pansus hak angket itu penting dan strategis dimana DPRD bisa bergening positioning dengan Gubernur Sherly.

Baca Juga  Begini Teori Efesiensi APBD Kota Ternate : Pemkot Oke 25 M, DPRD Tidak !

Ke dua ; Pansus Hak Angket adalah instrumen atau media bagi DPRD Maluku utara menegaskan fungsi dan peran sebagai lembaga  control dan pengawasan terhadap Eksekutiv yang pada case ini soal kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *