“Korupsi keuangan negara itu bisa ada di semua tahap. Bisa ada diperencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan bisa ada dipertanggungjawaban. Nah, Kasus RS. PRATAMA, perencanaannya ada di pusat. Dimana, pusat sudah menetapkan dalam perencanaan bahwa lokasi rumah sakit ada di Kecamatan Loloda, yang menjadi pertanyaannya adalah atas dasar apa Bupati James memindahkannya rumah sakit itu ke Kecamatan Ibu?,” tanya Advokad dan Akademisi Unkhair Ternate.
Pemindahan sepihak lokasi pembangunan rumah sakit tersebut, kata Hendra adalah bentuk perlawanan hukum. Bupati Halbar tidak memiliki kewenangan untuk merubah apalagi membatalkan perencanaan proyek oleh pemerintah pusat.
Kebijakan James Uang yang mengalihkan lokasi pembangunan otomatis akan mempengaruhi berbagai komponennya, seperti spesifikasi dan harga satuan bahan bangunan ikut berubah.
“Bestek dan harga satuan bahan bangunannya pasti berubah. Mandeknya pembangunan karena pusat tidak mau lagi merealisasikan tahapan anggarannya. Jika sudah seperti ini, sudah terjadi kerugian negara,” tegas HK, panggilan karib Hendra Karianga.
Dosen Hukum Unkhair ini juga menjelaskan, kerugian negara harus dilihat juga soal aspek pemeriksaan kinerja yang terdiri dari 2 fariabel penting yaitu impact dan benafit. Dampak dan manfaatnya. Dengan dipindahkan lokasi rumah sakit tersebut, masyarakat Loloda dirugikan.
Sebagai Akademisi dan Praktisi Hukum, Hendra menegaskan, mendukung penuh upaya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan agar kasus dugaan penyimpangan pembangunan RS. PRATAMA terbuka lebar.
Melihat perkembangan proses hukum kasus ini, akankah James Uang, Bupati Halbar bak telur diujung jarum ?
Lihat saja perkembangannya.
Komentar