Perlu diketahui bahwa dua surat KPK itu ditandatangani Asep Guntur Rahayu, Penyidik KPK.
Atas penghentian perkara ini maka segala konsekwensi penyidikan yang ditimbulkan terkait sita jaminan atas aset yang diduga milik H.Abdul Gani Kasuba gugur dengan sendirinya(***)
Komentar