oleh

Pemerintahan Sherly-Sarbin Tabrak Perda APBD, Potensial Sanksi Hukum Adimistrasi dan Pidana Menanti

-HEADLINE-1820 Dilihat

Sanksi Administratif : Eksekutif yang melanggar Perda dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, peringatan, atau pencabutan izin.

Sanksi Pidana : Jika pelanggaran Perda juga merupakan tindak pidana, eksekutif dapat dikenakan sanksi pidana, seperti denda atau penjara.

Sanksi Perdata : Eksekutif yang melanggar Perda dapat dikenakan sanksi perdata, seperti gugatan dari masyarakat atau organisasi yang terkena dampak pelanggaran.

Baca Juga  Boyong 3 Medali Emas dan 1 Perak, Malut Dinobatkan Juara Umum Lomba DMI di FORNAS VIII NTB Tahun 2025.

Jenis Pelanggaran

Pelanggaran prosedur : Eksekutif yang melanggar prosedur yang diatur dalam Perda, seperti tidak melakukan konsultasi publik atau tidak melakukan evaluasi dampak lingkungan.

Pelanggaran substansi : Eksekutif yang melanggar ketentuan substantif yang diatur dalam Perda, seperti melakukan kegiatan yang dilarang atau tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Pengawasan dan Penegakan Hukum

Baca Juga  Dari Forum APKASI : Jakarta Terdiam Saat Bupati Bassam Kasuba Bicara : Wilayah Timur Itu Bukan Pinggiran

DPRD: DPRD memiliki peran pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan dapat meminta klarifikasi atau penjelasan dari eksekutif terkait dengan pelanggaran Perda.

Pengadilan : Pengadilan memiliki kewenangan untuk mengadili kasus pelanggaran Perda dan menerapkan sanksi hukum yang sesuai.

Institusi penegak hukum : Institusi penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, memiliki peran dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda.(***)

Baca Juga  MUI Kota Ternate Telah Gelar Rapat Sikapi Vidio Conten Rusmin Latara, Ini Hasilnya.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *