Menurutnya, pemerintah kota dalam posisi sebagai mediator dan fasilitator mencari solusi terbaik. Sehingga itu, pada Rabu (28/5) besok akan ada pertemuan antara perwakilan warga Ubo-ubo dan kuasa hukum mereka dengan Pemkot Ternate.
“Besok perwakilan warga dan lawyer mereka akan datang untuk audiensi. Intinya, kami siap membantu. Aset milik pemerintah pasti ada aturan yang mengatur, dan kami taat pada asas itu. Tinggal bagaimana memfasilitasi agar ke depan tidak timbul masalah baru, karena bagaimana pun juga, mereka adalah warga Kota Ternate,” tegasnya.
Diketahui, Polda Maluku Utara telah melakukan pertemuan dengan perwakilan warga pada 13 April 2025, untuk memberikan penjelasan terkait somasi pertama yang dilayangkan pada 10 April 2025.
“Gubernur sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala daerah berkewajiban untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yg/yang di hadapi masyarakat yg/yang memperjuangkan hak hidup mereka yg/yang kemudian bersinggungan dgn/dengan hukum maka selaku gubernur harus melakukan komunikasi dgn/dengan aparat hukum guna memberikan rasa aman dlm/dalam penegakan Hukum”tukas Iswan Sama, pengacara di Bandung asal Malut ini.
“Oleh karena menyangkut dgn/denhan penahanan 11 org/oranh masyarakat maka gubernur berkewajiban membebaskan mereka dgn/dengan jaminan gubernur dan atau gubernur melakukan mediasi dgn/dengan perusahaan utk/untuk menyelesaikan persoalan-persoalan secara permanen”pungkas Iswan Sama, SH dari Setara Law Office, Bandung, Jawa Barat(***)
Komentar