Berdasarkan telah atas permasalahan ini, Kantor hukum tersebut merekomendasikan:
1. **Moratorium sementara** proses somasi hingga status hukum dipastikan
2. **Verifikasi silang** sertifikat tanah dengan BPN
3. **Identifikasi ahli waris** Saleh Muhammad yang sah
4. **Mediasi komprehensif** dengan melibatkan semua stakeholder
5. **Solusi relokasi** yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan
Dalam rangka edukasi publik, Setara Law Office mengingatkan masyarakat tentang hak-hak hukum mereka, termasuk hak mendapat bantuan hukum gratis sesuai UU No. 16 Tahun 2011 dan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif.
Sebagai bentuk tanggung jawab profesi, ketiga advokat menawarkan bantuan hukum dan mediasi pro bono untuk mencapai penyelesaian yang adil, dengan harapan dapat mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan.
Setara Law Office menyatakan bahwa Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak warga negara sambil tetap menegakkan aturan hukum yang berlaku.(***)
Komentar