oleh

IUP Diduga Milik Gubernur Sherly Babat Ribuan Pohon Pala Milik Petani Sebelum Kompensasi, PB.FORMALUT Bereaksi

-HEADLINE-3628 Dilihat

Mengacu pada Perda Kabupaten Halmahera Tengah, nilai satu pohon pala anakan ditaksir Rp75.000. Maka, jika pohon milik M. Zen diasumsikan sebanyak 10.000 pohon, total kerugian lahan miliknya mencapai Rp750 juta. Ditambah dengan pohon-pohon milik warga lain, estimasi total kerugian akibat penggusuran tersebut sedikitnya mencapai Rp802,5 juta.

Namun pihak perusahaan tetap bersikukuh pada nominal Rp100 juta—jauh dari nilai yang semestinya. Tawaran ini dianggap mencederai hak-hak dasar masyarakat adat dan petani lokal yang selama ini menggantungkan hidup pada hasil pala.

Kekecewaan warga kian dalam karena munculnya dugaan keterlibatan oknum tokoh adat dan kepala desa dalam proses pembiaran ini. Nama Kadar, atau akrab disapa “Tol Lamo”, ketua adat setempat, disebut-sebut mengetahui aktivitas penggusuran, namun tidak bertindak untuk melindungi hak warganya.

Menariknya, Sherly Thjoanda, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara, tercatat sebagai Komisaris PT Kariwijaya. atau PT.Karya Wijaya.Disebutkan, Keterlibatan pejabat tinggi daerah dalam struktur perusahaan ini menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap adanya konflik kepentingan, sekaligus menjadi pertanyaan besar atas keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.

“Kami tidak bisa menerima ini. Tanah kami dihancurkan, pohon kami dirampas, lalu kami ditawari sisa uang recehan. Ini bukan keadilan, ini penindasan,” tegas salah satu perwakilan warga usai rapat.

Baca Juga  Catatan Redaksi : Kisruh GKR, Pisau Bermata Dua — Antara Tata Kelola dan Warisan Sepakbola Maluku Utara

Warga menyatakan akan melanjutkan perjuangan melalui jalur hukum dan mendesak pemerintah pusat serta lembaga independen untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini.

Persoalan ini juga memicu pertanyaan publik terkait komitmen Gubernur Sherly yang pro rakyat.Menurut warga, perusahan semestinya menyelesaikan dahulu kesepakatan dan kompensasi dengan petani pemilik lahan pala baru menggusur bukan sebaliknya.

”Mestinya sepakati harga kompensasi dan selesaikan dahulu baru gusur bukan gusur dahulu baru bucarakan kompensasi”tukas sumber media ini yang minta di of derecordkan namanya.

“Mana komitmen pro rakyatnya, pro rakyat atau dzolimi rakyat, diperjelas aja ibu Gubernur cantik”pungkas sumber media ini.

PB.FORMALUT Ikut Bereaksi.

Permasalahan ini mendapat perhatian kritis PB.FORMALUT, oraganisasi gerakan mahasiswa asal Maluku Utara di Jakarta.

Baca Juga  Ketum BPP KAPMI Apresiasi Langkah Politik Ekonomi Pidato Presiden Prabowo Subianto di APBN 2026

Reza M.Sadik, pimpinan PB.FORMALUT tidak saja menyorot kritis soal ganti rugi lahan namun juga mengkritisi potensi konflik kepentingan dibalik posisi Gubernur Sherly sebagai komisaris utama PT.Karya Wijaya.

“Namun bukan cuma nominal yang menyakitkan hati rakyat, yang lebih memprihatinkan adalah munculnya kabar bahwa Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda diduga menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut. Bila kabar ini benar, maka ini bukan sekadar konflik kepentingan, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat”ujar dia tegas.

“Pasal 76 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas melarang kepala daerah merangkap jabatan di perusahaan swasta. Apa artinya hukum jika pemimpinnya sendiri yang melanggarnya ?”tujas dia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *