oleh

Pro Kontra Pembentukan Pansus, Begini Tanggapan Pakar HTN UMY

-HEADLINE-1629 Dilihat

JOGYAKARTA—Rencana pembentukan panitia khusus atau pansus hak angket DPRD Provinsi Maluku utara menuai ragam pro dan kontra.

Pakar hukum Tata negara dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Dr.King Faisal Sulaiman, SH.LLM memberikan tanggapannya.

Menurutnya, pansus adalah hak konstitusional dewan namun tujuannya harus jelas, spesifik isyunya dan tidak sampai menambah kegaduhan politik.
“Rencana pembentukan pansus angket adalah hak konstitusional dewan. Asalkan tujuanya harus jelas, spesifik isunya dan gak boleh sekedar menambah kegaduhan politik dan beban anggaran daerah”ujar dia.

Baca Juga  Bupati Hal-Teng, Ikram Sangadji Didesak Rekomendasikan Pencabutan 7 IUP di Pulau Gebe, LIRA Malut : Melanggar Aturan dan Mengancam Kehidupan Warga.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *