oleh

Gugatan Perdata Dikabulkan PN Ternate, Pemprov Malut Wajib Bayar Hutang Sebesar Rp. 2,8 Miliar Kepada Kristian Wuisan.

-HEADLINE-1772 Dilihat

Dr. Hendra Karianga : Pemerintah Dianjurkan Taat Hukum dan Segera Melunasi Kewajibannya.

TERNATE- Pengadilan Negeri Kota Ternate menolak eksepsi pemerintah provinsi Maluku Utara sebagai tergugat I, Abdul Gani Kasuba sebagai tergugat II, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara sebagai tergugat III dan Ahmad Purbaya sebagai tergugat IV atas perkara Perdata (hutang) antara Kristian Wuisan vs Gubernur Maluku Utara.

Baca Juga  Bupati Hal-Teng, Ikram Sangadji Didesak Rekomendasikan Pencabutan 7 IUP di Pulau Gebe, LIRA Malut : Melanggar Aturan dan Mengancam Kehidupan Warga.

Sidang putusan, Rabu (12/03) yang dilakukan secara elektronik (eCourt) yang diketuai Budi Setiawan, S.H., anggota Kadar Noh,S.H.,dan Deni Hendra Sutan Paduko, S.H.,M.H.,Pengadilan Negeri Ternate dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; menyatakan perbuatan tergugat I,II,III dan IV adalah perbuatan melanggar hukum yang telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *