TERNATE — Gonjang ganjing soal posisi ketua DPRD Provinsi Maluku Utara yang sempat menjadi polemik di internal DPD I Partai Golkar Maluku Utara dan berimbas di lingkup Kesekretariatan Dewan Provinsi akhirnya menemui titik terang.
Itu terjadi setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi menerbitkan Surat Keputusan kepada M. Iqbal Ruray sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara. Penetapan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara dengan nomor : B-431/DPP/GOLKAR/X/2024 tertanggal 31 Oktober 2024 tersebut ditandatangani Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sekjen Muhammad Sarmuji.
Dalam isi surat tersebut, DPP meminta DPD I Partai Golkar Maluku Utara untuk segera menindaklanjuti keputusan DPP Partai Golkar sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar