PIKIRAN UMMAT.Com—HALSEL||Pemda Kabupaten Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba diketahui memprogramkan program nikah gratis bagi pasangan yang belum menikah secara resmi.
Kali program nikah gratis melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabuoaten Halmahera Selatan menggelar program nikah gratis bagi 204 Pasangan pengantin di tiga Kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Nikah massal secara gratis itu dipusatkan di Gereja Desa Leleongusu Kecamatan Mandioli Utara, pada Selsa (14/05/2024), di saksikan dan sahkan langsung oleh Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kader Noh, mengatakan bahwa kegiatan nikah massal merupakan program Pemkab Halmahera Selatan, melalui Dukcapil, dalam rangka untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Halmahera Selatan.
Lanjut dia ini sekaligus dalam rangka tertib administrasi kependudukan secara nasional sebagaimana amanat Undang – Undang nomor 24 tahun 2013 perubahan Undang – Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, negara berkewajiban hadir memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya.
Komentar