oleh

Fakta Persidangan ! Beri Uang Ke Gub Malut Non Aktif Sebagai Gratifikasi, Mantan Sekprov Ini Bantah

-HEADLINE, HUKUM-1432 Dilihat

PIKIRAN UMMAT.COM—TERNATE||Nama mantan Sekprov Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir terseret arus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Malut non aktif .Nama Samsuddin Kadir terungkap dalam fakta persidangan memberikan sejumlah uang kepada tersangkan kasus OTT Gubernur non aktif Malut itu.

Tindakan mantan Orang nomor 3 di Pemprov Malut ini dituding sebagai praktek gratifikasi dan suap hal mana dilarang peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Borong 3 Penghargaan di Top BUMD Award, Komut BPRS Saruma Apresiasi Bassam-Helmi

Anwar, nara sumber media ini meminta KPK menyidik Samsuddin Kadir karena telah terbukti di persidangan dia mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka Gubernur non aktif.

”KPK sudah bisa mengembangkan penyelidikan  terhadap Samsuddin sebagai saksi ke tingkat penyidikan”tegas Anwar.

”Itu bukti hukum yang terungkap dalam fakta persidangan di depan sidang”tandasnya.

Baca Juga  ISNU Malut Gelar Silaturahmi, Tetapkan Pelantikan dan Rakerda Awal Juli 2026

Samsuddin Abdul Kadir yang dikonfirmasikan hal ini membenarkan dia memberikan sejumlah uang tetapi membantahnya sebagai bentuk gratifikasi dan atau penyuapan.

Samsuddin mengungkapkan bahwa pemberian uang itu atas permintaan Gubernur non aktif dengan alasan sudah tak punya uang untuk melayani permintaan masyarakat guba kepentingan hidup.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *