oleh

Fakta Persidangan ! Beri Uang Ke Gub Malut Non Aktif Sebagai Gratifikasi, Mantan Sekprov Ini Bantah

-HEADLINE, HUKUM-830 Dilihat

PIKIRAN UMMAT.COM—TERNATE||Nama mantan Sekprov Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir terseret arus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Malut non aktif .Nama Samsuddin Kadir terungkap dalam fakta persidangan memberikan sejumlah uang kepada tersangkan kasus OTT Gubernur non aktif Malut itu.

Tindakan mantan Orang nomor 3 di Pemprov Malut ini dituding sebagai praktek gratifikasi dan suap hal mana dilarang peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Dari Arena FORNAS VIII NTB: Dua Atlet ISDMI Malut Masuk Final Kategori Pelajar.

Anwar, nara sumber media ini meminta KPK menyidik Samsuddin Kadir karena telah terbukti di persidangan dia mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka Gubernur non aktif.

”KPK sudah bisa mengembangkan penyelidikan  terhadap Samsuddin sebagai saksi ke tingkat penyidikan”tegas Anwar.

”Itu bukti hukum yang terungkap dalam fakta persidangan di depan sidang”tandasnya.

Baca Juga  Menatap 2026: Ekonom Mukhtar Adam : Pemerintah Harus Siapkan APBN Ekspansif, Tangguh Hadapi Gejolak Global

Samsuddin Abdul Kadir yang dikonfirmasikan hal ini membenarkan dia memberikan sejumlah uang tetapi membantahnya sebagai bentuk gratifikasi dan atau penyuapan.

Samsuddin mengungkapkan bahwa pemberian uang itu atas permintaan Gubernur non aktif dengan alasan sudah tak punya uang untuk melayani permintaan masyarakat guba kepentingan hidup.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *