oleh

Kemenag Kota Ternate Tetapkan Besaran Zakat, dan Fidyah 1445 H/2024 M, Ini Besaran Angka Rupiahnya

-HEADLINE-105 Dilihat

Ia berharap dengan penetapan besaran zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah sebelum Ramadan, masyarakat dapat melakukan pembayaran pada awal Ramadan. Sehingga, pendistribusian kepada para mustahik, juga dilaksanakan sebelum Idul Fitri.

“Menetapkan diawal Ramadan agar masyarakat bisa menerima informasi terkait zakat fitrah lebih awal, dan juga karena pembayaran zakat fitrah sangat dianjurkan dilakukan sejak awal Ramadan, agar manfaatnya bisa rasakan para mustahik sebelum salat  idul fitri,” pungkasnya.

Baca Juga  Berkaca Kasus Halut, Ekonom Mukhtar Adam Warning “Mining Trap” Mengancam Sejumlah Daerah di Malut

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *