PIKIRAN UMMAT.COM —TERNATE||Kementerian Agama Kota Ternate memutuskan standar Zakat Fitrah dan Zakat Mal serta Fidyah untuk tahun Hijriyah 1445 Hijriyah atau 2024 Masehi.
Penetapan keputusan Zakat dan Fidyah itu ditetapkan dalam Surat Keputusan nomor 32 tahun 2024 berdasarkan hasil rapat koordinasi Kemenag dengan stacke holder terkait antara lain Bina Kesra Setda Kota Ternate, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, Nahdlatul Ulama (NU) Kota Ternate, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Imam Masjid se Kota Ternate dan Muhammadiyah Kota Ternate pada Kamis, (7/3/2024) hari ini.
Silansir dari media siber Kalesang, Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kota Ternate, Mohamad Rizal Malawat, S. HI mengungkapkan, melalui rapat koordinasi itu, besaran zakat fitrah diputuskan sebesar Rp45.000 atau setara dengan 2,5 Kilogram (Kg) beras dengan harag Rp18.000/Kg.
Komentar