oleh

Tauhid Soleman “Tumbangkan” Sahril Rajak Di Sengketa Lahan Dishub


PIKIRAN UMMAT.COM—Ternate||Sengketa hukum kepemilikan lahan kantor Dinas Perhubungan di jalan Arnold Manonutu antara Pemkot ternate versus Sahril Abdul Rajak berakhir sudah.

Hal itu dipastikan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang dilayangkan pemkot ternate melalui kuasa hukumnya Syafrudin Maloku.

Salinan putusan MA itu telah diterima Pemerintah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Relaas pemberitahuan putusan kasasi atas banding perkara lahan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate yang beralamat jalan Mononutu nomor 86 Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate telah diterima Pemkot Ternate.

Baca Juga  SOAL DBH KABUPATEN/KOTA TERTAHAN, Dr.HENDRA KARIANGA, SH.MH PAK : "BUPATI DAN WALIKOTA BISA GUGAT GUBERNUR SHERLY"

Kuasa Hukum Pemerintah Kota Ternate, Fahruddin Maloko menyampaikan, Pemerintah Kota Ternate secara resmi telah menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor : 4762 K/PDT/2023 tanggal 20 Desember 2023, antara Pemerintah Kota Ternate Cq. Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate selaku pemohon kasasi dengan Syahril Abd Radjak sebagai termohon kasasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *