oleh

Dugaan Hoax RLTH Nyaris Rugikan Pemda Hal-Sel

-HEADLINE-71 Dilihat


PIKIRAN UMMAT.Com—Labuha||Peringatan bagi yang menyebarkan informasi nih Apaagi terkait program pemerintah.Jika tak hati-hati bisa jadi masalah serius.Demikian permasalahan seputar informasi program RLTH Pemda Hal-Selbyang melekat di Dinas Perkim Hal-Sel.

Akibat informasi yang diduga hoax, Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Papaceda, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan merasa geram dengan informasi yang diterima dari Kepala Desa Papaceda Amir Wale. Pasalnya Kepala Desa diduga memberi informasi bohong terkait bantuan tersebut

“Kalau bantuan dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati yang diberikan sementara kita harus menanggung batu, kerikil, semen dan pasir maka, sebaiknya diserahkan ke orang lain saja,” kata salah satu penerima RTLH di Desa Papaceda saat dikonfirmasi media ini Kamis (08/02/2024).

Baca Juga  Jurnalis Senior Sesalkan Kunjungan Pertama Gubernur Sherly Ke Hal-Sel Bukannya Menggoda Kok Bikin Gaduh

Informasi yang disampaikan oleh Kepala Desa Papaceda kepada penerima RTLH, kemudian menyebar di salah satu grup whatsapp dan menjadi pembahasan hangat, sehingga berdampak negatif terhadap pemerintah daerah

“Dia Kepala Desa, menyampaikan informasi  terkait tanggungan penerima RTLH berupa pasir, kerikil, batako dan semen yang menjadi tanggungan penerima diinfokan melalui pesan whatsapp,” jelas warga itu.

Baca Juga  Bupati Hal-Sel Bassam Kasuba Sigap Respon Bencana Banjir Yang Melanda Kota Labuha.Bersama Isteri Turun Langsung Ke Lokasi Banjir

Informasi yang disampaikan Kepala Desa Papaceda Amir Wale, yang tidak spesifik itu diartikan warga sebagai beban yang tidak mungkin bisa dipenuhi oleh penerima RTLH di Desa.

Sementara, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Halmahera Selatan Fadli Hi. Nasir dikonfirmasi mengatakan, jika material berupa kerikil, pasir, semen dan batako yang disiapkan oleh penerima RTLH akan dibayar oleh Pemerintah Daerah.

“Memang material lokal dan toko berupa semen untuk pembuatan batako ditanggung penerima RTLH namun, setelahnya material yang sudah disiapkan itu, akan dibayar oleh Pemda dalam hal ini Dinas Perkim,” ucap Fadli

Baca Juga  Bupati Hal-Sel, Bassam Kasuba Lantik 6 Kades Hasil Putusan PTUN

Terpisah, Kades Papaceda Amir Wale saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa sudah bertemu dengan Dinas Perkim terkait dengan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), namun terkait dengan informasi yang menyebar di grub wahaspp tersebut tidak tau menau.

“Memang saya bakudapa dengan Dinas Perkim terkait dengan bantuan RTLH di Desa Papaceda. Tapi kalau penyebaran informasi di WA itu bukan saya”,tepis dia(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *