oleh

WACANA USULAN PEMAKZULAN PRRSIDEN DALAM TAHAPAN PILPRES.

 

PIKIRAN UMMAT.Com— Jakarta||Wacana usulan pemakzulan atau Impeachment Presiden Jokowi dalam tahapan Pilpres yang dilontarkan oleh Faizal Assagaf dkk, yang tergabung dalam petisi 100 saat bertemu Prof Mahfud MD, di Kantor Kemonkopolhukam, dan ditanggapi oleh tiga pakar hukum tata negara yakni Prof Dr. Jimly, Prof Dr. Yusril dan Zainal Arifin Muhtar, membuat semakin menarik untuk diamati.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Dr. Abdul Aziz Hakim, SH , MH menilai wacana pemakzulan atau impeachment presiden hubungannya dengan fenomena Pilpres 2024 ini tentu tidak sekedar melihat dalam konteks pengalihan isu dan alasan waktu serta soal prosedural sebagaimana pandangan beberapa pakar

Baca Juga  AMMU Kembali Gelar Demo di MK, Ini Tintutannya.

Saya kira ini usulan serius dalam konteks berbangsa dan bernegara, lagi-lagi jika dihubungkan dengan fenomena keterlibatan anak Presiden Jokowi yakni Gibran yang ikut dalam kontestasi Pilpres 2024.

Aziz justeru tidak sependapat jika isu pemakzulan ini diberi alasan karena ada pengalihan isu, soal tidak mudahnya prosedur dan juga waktu untuk memproses pemakzulannya sangat singkat.

Saya kira justeru ini alasan yang kurang substansial jika dihubungkan dengan konstruksi sistem pemakzulan presiden dalam UUD 1945. Saya kira kita harus super serius mengawasi Presiden Jokowi, agar kecenderungan dalam memanfaatkan kekuasaannya demi kepentingan anaknya. Sebab jika tidak, maka demokrasi kita akan terbunuh sendiri, bukan karena prilaku presiden tetapi kita sebagai anak bangsa juga ikut terlibat karena melakukan pembiaran secara masif dugaan pelanggaran hukum dalam proses Pilpres ini.

Baca Juga  Isu Penempatan Plt. Ketua DPD Golkar Malut Direspon Baik Pengurus Daerah.

Jadi kalau alasannya sekedar pengalihan isu, ini justru tidak substantif dan objektif, jika kemudian dihubungkan dengan prilaku Jokowi yang cenderung melakukan abuse of power dalam tahapan Pilpres ini.

Saya kira ini momentum Pilpres yang paling krusial dalam fase sejarah Pemilu kita sejak republik ini didirikan, dimana baru pertama kali anak presiden aktif kut berkontestasi dalam Pilpres , dan sejak tahapan awal pendaftran Pilpres sudah terlihat gejolak carut marut, disebabkan soal polemik syarat usia Gibran yang belum cukup, kemudian dilegalkan Mahkamah Konstitusi RI, dan berakhir dengan diberhentikannya Ketua MK RI oleh MKMK RI dan dicatat oleh sejarah sebagai putusan yang melanggar etika berat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *