oleh

WACANA USULAN PEMAKZULAN PRRSIDEN DALAM TAHAPAN PILPRES.

Jika dugaan ini terjadii maka saya kira presiden Jokowi melanggar norma-norma konstitusional seperti pelanggaran terhadap etika berbangsa, larangan untuk KKN, dan terlibat adanya konflik interest. Ketiga hal ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Saya kira kalau ini yang dilakukan Jokowi dan terbukti, maka akan dididakwa atau dimakzulkan ditengah jalan, sebagai sanksi konstitusional terhadap presiden karena melakukan pelanggaran konstitusi berupa pengkhianatan terhadap negara, dan juga tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Saya kira presiden harus menahan diri atas ambisinya untuk cawe-cawe pada detik-detik unjuri time saat tahapan Pilpres ini, apalagi terindikasi menggerakan beberapa aparaturnya untuk ikut serta mengintervensi proses penyelanggaraan Pilpres, Ini justeru jika presiden melakukannya dan diketahui rakyat maka akan menjadi Boomerang terhadap anaknya yang maju sebagai Cawapres. Justeru momentum ini Rakyat akan mencabut mandat melalui jalan yaitu dengan tidak memilih Gibran pada tanggal 12 Februari nanti. Ini merupakan sanksi sosial dari dan oleh rakyat terhadap Jokowi karena terindikasi melakukan cawe-cawe dalam Pilpres demi kepentingan anaknya.

Baca Juga  APD-MU Seruduk PT.NHM, Ini Tuntutannya

Jadi menurut Aziz, usulan pemakzulan ini tidak sekedar isu pengalihan politik sebagaimana di maknai Prof Jimly.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Maluku Utara ini juga menilai, jika usulan pemakzulan terhadap presiden ini tidak bisa diberi alasan karena prosedurnya yang rumit. Saya kira rumit dan tidak rumit itu bukan alasan yang tepat, karena nanti kita terjebak dengan hal-hal yang formil prosedural tetapi menghilangkan hal-hal yang substansial. Jangan-jangan suatu saat presiden telah melanggar hukum berupa pengkhinatan terhadap negara serta sudah melanggar konstitusi, lalu kita bilang pemakzulan tidak bisa dilkukan karena prosudurnya rumit dan susah, ini yang bahaya.

Lebih lanjut menurut Aziz, yang menulis riset tentang Impeachment presudent ini menyatakan bahwa usulan pemkzulan ini jangan dihalangi dengan alasan karena waktunya yang mepet. Saya justru berbeda pandangan dengan Prof Yusril. Usulan pemakzulan ini jangan dihitung dengan waktu tahapan Pilpres yakni dengan hitungan sebulan. Jika usulan ini tidak setujui karena tahapan Pilpres tinggal sebulan, itu benar tetapi masa jabatan Jokowi kan sampai Oktober 2024, bisa saja usulan pemakzulan ke DPR dan Proses pemeriksaan ke MK RI dalam waktu kurang lebih 10 bulan masih sangat efektif untuk dilakukan. Lagian apa relevansinya usulan pemakzulan dengan soal waktu Pilpres, kan kita melihat nilai pelanggaran hukumnya yang dilakukan oleh Presiden bukan soal waktu Mau satu hari atau satu bulan lagi jika itu pelanggaran hukum ya tetap pelanggaran, jadi tetap tidak ada kompromi soal ini.

Baca Juga  Bupati Bassam Kasuba Bertemu Menteri Tenaga Kerja, Ini Yang Dibicarakan

Menyinggung soal kekuatan politik parlement Dosen FH UMMU Ternate ini menyatakan bahwa kekuatan parlement dengan skema politik saat ini, yakni dua kekuatan politik yaitu partai pendukung Anies dan Ganjar bergabung itu sangat mungkin dilakukan proses pemakzulan. Ini kalau dua kekuatan politik itu menganggap bahwa Presiden Jokowi sudah tidak netral dan punya kecenderungan melakukan abuse of power yaitu melakukan intervensi politis alias cawe-cawe untuk memenangkan sala satu pasangan dan itu merugikan secara langsung dua kubu yaitu kubu Anies -Muhaimin dan Kubu Ganjar-Mahfud maka sya kira peluang besar untuk dilakukannya proses pemakzulan dalam masa-masa Pilpres.

Baca Juga  Serius Mekarkan DOB Kota Bacan, Obi dan Gane, Bupati Bassam Temui Mendagri

Aziz juga menyatakan bahwa usulan pemakzulan Presiden di Indonesia selalu terhalangi oleh kekuatan politik di parlement sebagaiman diatur dalam konstitusi, sehingga sistem pemakzulan kita tergantung pada kekuatan politis di parlement kita. Nah saya lihat kekuatan politik parlement sekarang ini justeru jika dikonsolidasikan itu sangat memungkinkan untuk dilakukan pemakzulan.(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *