oleh

WACANA USULAN PEMAKZULAN PRRSIDEN DALAM TAHAPAN PILPRES.

Menurut saya Jokowi ini terpilih jadi presiden karena ada sejumlah syarat yang dia harus penuhi. Salah satu syaratnya seperti Tidak pernah mengkhianati negara,Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; Dan selanjutnya ketika terpilih sebagai presiden, juga disumpah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 yaitu
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

“ Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik­-baiknya dan
seadil­-adilnya, memegang teguh Undang­-Undang Dasar dan  menjalankan
segala undang­-undang dan peraturannya dengan  selurus­-lurusnya serta
berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.

Baca Juga  Lagi, Bupati Hal-Sel Bassam Kasuba Dapat Apresiasi Dari Lembaga Ini

Dari prinsip-prinsip konstitusi ini saya berpendapat bahwa persoalan ini adalah persaolan mendasar kenegaraan dan kebangsaan yang wajib dijalankan presiden demi menjalankan mandat rakyat yang dimanifestasikan melalui konstitusi.

Syarat konstitusional tersebut ini wajib dijalankan Presiden jika tidak maka opsi pemakzulan menjadi jalan satu-satunya sebagai mekanisme konstitusional untuk mencabut mandat rakyat tersebut.

Baca Juga  Gugatan Farrel - H.Thaib di Tolak MK, Ubaid-Anjas Gas Gigi 2

Menurut Dr. Abdul Aziz Hakim, syarat pemakzulan yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 7b yaitu karena
Presiden  telah
melakukan  pelanggaran  hukum berupa pengkhianatan  terhadap  negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan  tercela;
dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil  Presiden  tidak  lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Maka berdasar syarat konstitusional tersebut, saya menilai ada dua alasan konstitusional yang bisa ditarik dalam norma ini jika dihubungkan dengan problem Pilpres, yakni pertama bisa saja Presiden dimakzulkan karena melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara dan kedua, presiden tidak memenuhi syarat sebagai presiden.

Baca Juga  Roll Model Kepemimpinan Muda Yang Akhlakulkarima, Candidat Profesor Ini Berharap Bassam Kasuba Bupati Lagi

Saya kira prinsip norma ini bisa dijadikan dasar untuk dilakukan pemakzulan terhadap presiden jika tindakannya dalam Pilpres ada kecenderungan kuat presiden memanfaatkan kekuasaannya dengan menggerakkan alat-alat, badan, lembaga, serta aparatnya ikut serta untuk mempengaruhi kemenangan anaknya sebagai Cawapres.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *