oleh

Bupati Bassam Kasuba Geram Dengan ASN Mabuk, Bakal Ambil Tindakan Tegas

-HEADLINE-327 Dilihat

Menurut peraturan, untuk sanksi administratif sendiri, ASN yang melanggar aturan etik bisa dijatuhi sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Sementara itu, jika terdapat pelanggaran yang lebih serius yang bersifat kriminal, ASN dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang, sistem perundang-undangan, dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga  HEADLINE: Polemik Kepemilikan Gelora Kie Raha Memanas, Pakar Hukum & Mantan DPRD: Hentikan ! Itu Aset dan Ikon Ternate

Tidak adanya efek jera bagi ASN yang melakukan pelanggaran etik berbahaya bagi terciptanya keteraturan dan keamanan di lingkungan instansi pemerintah. Dalam hal ini, ASN harus benar-benar memperhatikan etika dan perilaku mereka agar dapat mempertahankan profesionalisme ASN sebagai pelaku pelayanan publik yang baik.

“Penggunaan Miras oleh ASN tergolong sebagai salah satu pelanggaran etik sedangkan sanksi pidana diberikan jika kasusnya sudah sangat serius. Oleh karena itu, setiap ASN harus dapat memegang teguh prinsip-prinsip etika dan menjalankan tugasnya dengan amanah. Penegakan sanksi harus diatur dengan tegas dan benar, sehingga peluruhan moral untuk ASN dapat dicegah dan tidak mempengaruhi kinerja institusi pemerintah,” tukas Bassam saat apel bersama ASN di lapangan Kantor Bupati Halsel(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *