oleh

Terkait Info Gub AGK di OTT KPK, Semua Pihak diminta Menghargai Azaz Precumtion of Innocence

-HEADLINE, HUKUM-328 Dilihat

Dirinya mengaku, OTT ini dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni Kota Ternate dan Jakarta. Dari hasil OTT ini, setidaknya ada 15 orang berhasil diamankan.

“Sejauh ini, lebih dari 15 orang telah ditangkap di Jakarta Selatan dan Kota Ternate. Mereka ditahan untuk didalami pemeriksaannya,” jelas Ali.

Sementara itu pula, dilansir dari media siber Kalesang, Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, angkat bicara soal kehadiran Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Maluku Utara.

Baca Juga  MARKAS Pertanyakan Lambannya Proses Hukum atas Penyerobotan Rumah Kades Balbar, Desak Kapolda Maluku Utara Ambil Sikap Tegas

Margarito menegaskan dasar KPK melakukan penggeladahan. Apakah ada tangkap tangan atau tidak. Kalaupun ada, maka itu secara hukum bisa lakukan pengeledahan.

Tetapi kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Khairun, Maluku Utara ini, jika tidak ada tangkap tangan maka tak ada dasar KPK melakukan penggeledahan dan itu hanya penyelidikan biasa.
Tegas Margarito, jika operasi tangkap tangan, harus ada uang yang didapati saat transaksi.
KPK bisa lakukan pengeledahan kalau ada tangkap tangan, tetapi kalau tidak maka KPK tidak boleh lakukan penggeledahan dan penyitaan.” Tegasnya, Selasa (19_12/2023).

Baca Juga  Pertegas ! Rusmin Latara : Pernyataan Sikap & Klarifikasi Terkait Konten Video Saya

KPK harus jelaskan apa maksud dari pengeledahan hingga penyegelan tersebut, apakah itu tangkap tanggan atau tidak. Jangan ngaco (kacau,red).” Sambungnya.

Tambahnya, jika hanya tahap penyelidikan maka, KPK tidak bisa lakukan penyegelan dan penyitaan.

“Bagaimana bisa dilakukan penyitaan pada saat penyelidikan. Itu tidak sah.” Tandasnya.(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *