”Itu artinya Gubernur selama sejak sore kemarin detik hari ini yang telah dipersepsikan sebegitu buruk ternyata masih dan hanya berstatus saksi”tandasnya.
”Saya tidak bucara kepentingan pro kontra tetapi meletakkan semua ini diatas fondasi hukum”tandasnya.
Dia mengajak semua pihak jangan terlanjur memvonis tanpa didasari dasar dan pemahaman hukum yang komprahensif sehingga tidak terkesan mendzolimi orang lain.Apalagi jika semua persepsi hukum itu hanya didasari atas kepentingan politik.
”Mungkin saja ini tahun politik dan yang sedang diduga bermasalah seorang tokoh penguasa dan politisi yang berpengaruh sehingga gaumnya bias tak tentu arah”imbuhnya.
”Kita dukung dan hargai penegakkan hukum KPK untuk menegakkan hukum seadil-adilnya secara formil dan materil namun kita juga harus kedepankan azaz prucemtion of innocence atau praduga tak bersalah”pungkasnya.
Sementara itu, dilansir dari media siber terkemuka nasional dan terpercaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di sebuah hotel di daerah Jakarta Selatan.
Diketahui, KPK melakukan rangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Ternate, Maluku Utara, dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, OTT digelar di Maluku Utara pada Senin (18/12/2023). Total terdapat 15 orang yang diamankan di Jakarta dan Ternate. “Di antaranya benar Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya serta pihak swasta,” ujar Ali saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/12/2023).
Operasi ini melibatkan Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya, serta pihak swasta,” ungkap Ali Fikri, Selasa (19/12/2023).
Komentar