Sementara itu pihak Kemendagri belum dimintai tanggapannya atas tuduhan ada dugaan gratifikasi dalam proses Wakil Bupati Hal-Sel Bassam Kasuba naik status sebagai Bupati devinitif Hal-Sel.Tudingan ini dinilai sebagai tuduhan serius yang berimplikasi hukum fitnah jika tidak didasari dengan bukti awal yang valid atau beradasarkan kebencian semata.
”Ini tudingan yang serius, apabila hanya berdasarkan sakwasangka tanpa bukti, apa pihak-pihak yang dituding mau memproses hukum atau tidak”tandasnya.
Sementara Bupati Bassam Kasuba belum dimintai tanggapannya apa sikapnya atas tudingan kepadanya.
”Proses cepat terhadap status bupati Hal-Sel itu telah menandai budaya pemerintahan modern yang serba cepat dalam rangka Efektifitas dan maksimalnya pelayanan publik dan pembangunan.Jangan dikit-dikit arahnya negatif melulu”pungkasnya.(***)
Komentar