Proses Cepat Bassam Kasuba Sebagai Bupati Devinitif Hal-Sel Wujud Pemerintahan Modern
Agar Terjadi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Daerah, pelayanan publik dan pembangunan Hal-Sel
PIKIRAN UMMAT.Com—Jakarta||Percepatan proses peningkatan status Plt.Bupati Hal-Sel Bassam Kasuba menjadi Bupati Hal-Sel devinitif dinilai sebagai wujud penyelenggaraan pemerintahan modern yang serba cepat dalam merespons tuntutan dinamika modern yang serba cepat.
Selain itu dalam rangka pelaksanaan amanat konstitusi dan Efektifitas penyelenggaraan pemerintah daerah, pelayanan publik dan penyelenggaraan pembangunan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan kemajuan Kabupaten Halmahera Selatan.
Lambannya penetapan status Bassam Kasuba dikhawatirkan mengganggu jalannya penyelenggaraan pemerintah daerah, proses pelayanan publik dan percepatan akselerasi pembangunan daerah.Sebab Plt Bupati tidak bisa diharapkan untuk bisa merespons cepat perkembangan terkait kebijakan strategis yang diperlukan apalagi ditengah tuntutan pelaksanaan kebijakan anggaran pembangunan di penghujung kepemimpinan di Kabupaten Halmahera Selatan.
Pandangan itu dikemukakan pakar pemerintahan Suryono yang ditemui media ini di plaza Senayan Jakarta, rabu (20/12/2023).
”Jadi begitu perspektif, sistem dan kebutuhan ideal percepatan pelantikan Bupati devinitif, jangan mikir telat atau terlampau jauh nanti kepeleset tuh”ujar dia menanggapi issue bahwa Bupati Bassam dilantik dengan cepat karena ada praktek gratifikasi.
Menurutnya, kinerja cepat dan tuntas telah menjadi semangat pemerintahan modern di era Presiden Jokowi sehingga yang masih berpikir jadul harus mampu menyesuaikan bukan malah membuat issue yang justru menggambarkan pemikiran mundur diera perkembangan yang semakin cepat ini.
”kalau perspektifnya masih klasik alias jaman dulu atau jadul jangan menyalahkan sejarah modern yang serta cepat ini.Proses birokrasi pemerintahan sekarang sudah cepat”tandasnya.
”Kalau istilah kerennya jangan baperan dan telat mikir karena era modern ini proses birokrasi harus cepat, justru yang lamban itu yang harus dikritik”imbuhnya.
Sementara itu pihak Kemendagri belum dimintai tanggapannya atas tuduhan ada dugaan gratifikasi dalam proses Wakil Bupati Hal-Sel Bassam Kasuba naik status sebagai Bupati devinitif Hal-Sel.Tudingan ini dinilai sebagai tuduhan serius yang berimplikasi hukum fitnah jika tidak didasari dengan bukti awal yang valid atau beradasarkan kebencian semata.
”Ini tudingan yang serius, apabila hanya berdasarkan sakwasangka tanpa bukti, apa pihak-pihak yang dituding mau memproses hukum atau tidak”tandasnya.
Sementara Bupati Bassam Kasuba belum dimintai tanggapannya apa sikapnya atas tudingan kepadanya.
”Proses cepat terhadap status bupati Hal-Sel itu telah menandai budaya pemerintahan modern yang serba cepat dalam rangka Efektifitas dan maksimalnya pelayanan publik dan pembangunan.Jangan dikit-dikit arahnya negatif melulu”pungkasnya.(***)