PIKIRAN UMMAT.Com—Jakarta||Percepatan proses peningkatan status Plt.Bupati Hal-Sel Bassam Kasuba menjadi Bupati Hal-Sel devinitif dinilai sebagai wujud penyelenggaraan pemerintahan modern yang serba cepat dalam merespons tuntutan dinamika modern yang serba cepat.
Selain itu dalam rangka pelaksanaan amanat konstitusi dan Efektifitas penyelenggaraan pemerintah daerah, pelayanan publik dan penyelenggaraan pembangunan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan kemajuan Kabupaten Halmahera Selatan.
Lambannya penetapan status Bassam Kasuba dikhawatirkan mengganggu jalannya penyelenggaraan pemerintah daerah, proses pelayanan publik dan percepatan akselerasi pembangunan daerah.Sebab Plt Bupati tidak bisa diharapkan untuk bisa merespons cepat perkembangan terkait kebijakan strategis yang diperlukan apalagi ditengah tuntutan pelaksanaan kebijakan anggaran pembangunan di penghujung kepemimpinan di Kabupaten Halmahera Selatan.
Pandangan itu dikemukakan pakar pemerintahan Suryono yang ditemui media ini di plaza Senayan Jakarta, rabu (20/12/2023).
Komentar