oleh

Newcrest Singapore Holding, Eks Pemilik PT.NHM Digugat Serikat Pekerja Rp.450 Milyar.

-HEADLINE, HUKUM-942 Dilihat

”Ya..jelas. disinggung terkait peluang bisa menang, itu yang saya jawab amanat UU 13 2003 tentang ketenagakerjaan jelas, newcrest harus bayar dan juga isi dari PKB antara serikat karyawan dan Newcrest. Karena sifatnya lex spesialis sehingga perlu dipertimbangkan. Tapi kami dinas tetap mengundang para pihak dulu untuj meminta konfirmasi

Baca Juga  Dari Arena FORNAS VIII NTB: Dua Atlet ISDMI Malut Masuk Final Kategori Pelajar.

”Tapi kami akan teliti lagi sebelum kami mengeluarkan anjuran tertulis sesuai yg diamanatkan dalam UU no.2 tahun 2004”

“Yang harus di bayar newcrest sebelum diambil alih PT.Indotan. Total 30 juta USD”pungkas Jeffry Hoata.

Sementara pihak NewCrest Singapore Limited belum dikomfirmasi terkait gugatan Serikat pekerja ini(***)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *