oleh

Icshan Efendi Naik Banding.

-HUKUM-1656 Dilihat

TERNATE – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Ternate, Ichsan Efendi melalui  kuasa hukumnya secara resmi mengajukan Banding.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, memori Banding terdakwa Ichsan Efendi atas putusan perkara nomor : 6/PID.Sus-TPK/2023/PN.TTe, tanggal 7 Juni 2023, tertanggal 19 Juni 2023 dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara pada tanggal 22 Juni 2023.

Baca Juga  KASUS BELA 72 ! Dr.Hendra Karianga: Sherly Adalah Korban Sekaligus Pelaku, Kenapa Tidak Diperiksa?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *