oleh

Praktisi Hukum Pidana Nilai Tudingan Kepada Keluarga H.Muhammad Kasuba Tidak Memenuhi Unsur Hukum.

-HEADLINE-367 Dilihat

Hal-hal semacam ini menurut Iswan Kasim, nyaris berlangsung di seluruh politisi dan penyelesaian nya diluar hukum karena tidak memenuhi unsur hukum keperdataan apalagi hukum pidana.
“Coba kaji lebih dalam dimana unsur pidana dan perdata dalam peristiwa ini. Masa sama-sama bersepakat dan mengetahui maksud dan tujuan dalam peristiwa ini untuk apa, tidak ada niat (mens rea), atau perbuatan rill (actus Reus) yang mengarah pada perbuatan pidana dan perdata.”jelasnya.

Baca Juga  Menanti Putusan MUI Polemik RL, Begini Harapan Aktivis Islam dan Ulama

Kalau seperti ini bagaimana kita mau mengidentifikasi unsur-unsur pidana penipuan atau unsur wanprestasinya. Wong tidak ada yang diperjanjikan secara jelas dan pasti dalam bentuk tertulis dan tidak ada niat melakukan tipu muslihat kok, tegas Iswan.

Jadi aneh menurut saya, tiba-tiba ada laporan ke pihak aparat. Kan ini namanya lucu. Dan saya kira jika keadaannya seperti ini pasti pihak terlapor sejak awal tidak akan menyanggupinya. Dan ini sudah bukan rahasia lagi dalam momentum pilkada hal-hal seperti ini sering terjadi dan tidak pernah dilaporkan ke pihak aparat. Jadi sekali saya kira harus mendudukan kasus ini pada prinsip-prinsip hukum yang ada. Jadi
“Ini kasus umum yang kerap terjadi dan penyelesaian idealnya secara kekeluargaan bukan mengumbar aib orang yang tidak bersalah”tandasnya.(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *