oleh

Praktisi Hukum Pidana Nilai Tudingan Kepada Keluarga H.Muhammad Kasuba Tidak Memenuhi Unsur Hukum.

-HEADLINE-21 Dilihat

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Praktisi hukum menilai persoalan yang menimpa Keluarga H.Muhammad Kasuba sudah bias dan meluas pada issu yang tidak sesuai sistim hukum.

Tudingan keluarga MK telah melakukan tindakan penipuan adalah tudingan yang tidak beralasan hukum yang kuat namun seperti yang diungkapkan politisi muda gral Taliao sudah menyasar ranah kepentingan politik praktis.

Baca Juga  Bupati Bassam Programkan Jalan Liboba-Yomen, Kades Liboba Hijrah Apresiasi

Menurut praktisi hukum Iswan Kasim dari kantor pengacara Sipakale, tudingan terhadap Muhammad Kasuba salah kaprah karena penipuan yang ditudingkan tidak memenuhi unsur hukum pidana penipuan.
“Mensrea nya tidak terpenuhi karena bukan layaknya perjanjian perdata biasa dalam pinjam meminjam, tetapi lebih pada partisipasi politik sukarela dengan harapan mendapatkan proyek ketika paket Usman-Basam berkuasa” jelas Iswan Kasim, SH. (Aktiifis LBH dan Praktisi Hukum).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *