oleh

Praktisi Hukum Pidana Nilai Tudingan Kepada Keluarga H.Muhammad Kasuba Tidak Memenuhi Unsur Hukum.

-HEADLINE-373 Dilihat

Menurutnya peristiwa ini ketika harapan itu tidak tercapai maka harus diterima secara sukarela bukan mempersoalkan layaknya perjanjian hutang dalam konsep kepardataan murni atau Pidana murni. Tutur Iswan Kasim, SH yang fokus dalam mengadvokasi kasus-kasus pidana di Maluku Utara.
“Saya sebagai advokat dan Praktisi Hukum Pidana berpendapat kasus ini bukan kategori sebagai peristiwa hukum apalagi ada hubungan hukum antara pelapor dan terlapor karena murni ini peristiwa politik karena konteknya terjadi dalam peristiwa politik, jadi bukan murni terjdi dalam peristiwa hukum yang berdampak pada akibat hukum. Jadi mens rea dan actus rea nya tidak ada sebagaimana konsep pertanggungjawaban pidana.”

Baca Juga  Boyong 3 Medali Emas dan 1 Perak, Malut Dinobatkan Juara Umum Lomba DMI di FORNAS VIII NTB Tahun 2025.

”Saya kira ini sangat keliru jika pelapornya melakukan hukum ke ranah hukum baik itu perdata maupun pidana”, tutur Advokat LBH Sipakale Maluku Utara ini.

Ini bukan kasus hukum tetapi sifatnya partisipasi politik, jadi Relakan saja apa yang terjadi. Lanjut Iswan, bayangkan saja kalau hasil Pilkadanya tidak sesuai harapan pasti tidak ada gugatan seperti ini, karena sifatnya sukarelawan.
“Jadi Relakan sajalah, karena imagenya publiknya kurang baik, bukan hanya bagi Terlapor tetapi juga untuk Pelapor.”saran dia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *